Sahabat Yang Sedang On Line

FATWA MUI TENTANG ROKOK


Ada lagi nih berita yang cukup heboh saat ini yang selalu di tayangkan dimedia cetak dan elektronik, apa itu???, berita itu mengenai rokok, tepatnya adalah fatwa MUI tentang hukum merokok yang dinilai HARAM.
Ditengah perdebatan yang sangat panas saat ini, baik itu antara MUI sendiri dengan perokok, dengan pengusaha maupun dengan pemerintah yang dalam hal ini mengaku merasa dirugikan dengan adanya fatwa tersebut ada baiknya kita lebih mencermati masalah yang sesungguhnya dari pada terkesan mencari kesalahan ataupun kebenaran dari fatwa itu sendiri, terus masalahnya itu apa???
Menurut saya pribadi ada dua masalah ataupun kepentingan dari kedua belah pihak yang bertentangan saat ini, bagi pengusaha dan pemerintah mungkin mereka merasa dirugikan kerena menilai omzet dari penjualan akan menurun drastis, akibatnya perusahaan akan mengalami kerugian, sehingga akan mengakibatkan pemecatan atau PHK terhadap karyawan-karyawannya, nah terjadilah penambahan penganguran, kalau banyak pengangguran maka akan banyak tindak kriminal, dan seterusnya..dan seterusnya….
Mungkin itulah yang sedang banyak terpikir oleh masyarakat sekarang ini
Sebenarnya kalau dicermati lebih dalam fatwa MUI itu sendiri menurut saya tidak akan berdampak sejauh itu, sebab apa???, yang pertama, pada dasarnya manusia itu lebih menyukai sesuatu yang konon katanya dilarang dan dilarang.., contohnya dilarang membuang sampah disini, tetap aja buang sampah disitu.., kedua halal haram bukanlah senjata utama mematikan pola merokok, menurut saya jurus yang paling ampuh itu ialah dengan pola pendekatan oleh orang-orang yang dianggap paling berarti oleh siperokok sendiri. Karena apa, biasanya orang lebih tersentuh jika diperhatikan oleh orang-orang yang dicintainya dari pada dengan aturan-aturan yang dibuat oleh orang lain.
Oleh sebab itu menurut saya tidak ada gunanya memperdebatkan masalah fatwa MUI tersebut, saya akan sangat yakin industri rokok tidak akan goyah dengan fatwa tersebut, ambil contoh saja tentang minuman keras misalnya, itu bukan fatwa dari MUI yang menyatakan haram, akan tetapi langsung dari al-quran, tapi apa yang terjadi, minuman keras malah menjamur dan dapat dibeli dimana saja seperti membeli kacang goreng, sangat gampang mendapatkannya. Apa lagi rokok yang jelas-jelas legal diperjual belikan.
Manusia diberikan akal dan pikiran oleh tuhannya untuk memilah mana yang baik dan mana yang buruk, apakah menurut anda merokok merupakan hal yang baik???, tentu anda lebih tahu jabaannya.

1 komentar: